BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD CILIBUR
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: Balai Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Profil BPD CILIBUR

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Cilibur berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Cilibur berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

Visi & Misi BPD CILIBUR

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD CILIBUR

FUNGSI BPD

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

TUGAS BPD

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;  
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • menyelenggarakan musyawarah  Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • membahas dan menyepakati  rancangan  Peraturan  Desa bersama Kepala Desa;  
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja  Kepala Desa;
  • melakukan evaluasi  laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepengurusan BPD CILIBUR

Nama Jabatan Pendidikan
NUR KHOJIN, S.Pd.I KETUA S1
IMAM HAMDAN H. WAKIL -
IDA HABIBI, S.Kom SEKRETARIS S1
KHOLIFATULLOH ANGGOTA -
NUR KHAYATI ANGGOTA -