LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM CILIBUR |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).
LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.
- Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Permendagri nomor 18 tahun 2018 Pasal 4-5
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |