SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes
Profil SATLINMAS

Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. Satlimas Desa CIlibur sat ini berjumlah 43 Orang.

Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:

  • kepala Satlinmas;
  • kepala pelaksana;
  • komandan regu; dan
  • anggota. 

 

Visi & Misi SATLINMAS

SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS CILIBUR

  1. Kami Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara;
  2. Kami Anggota Satuan Perlindungan masyarakat adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu Pemerintah Dan Pemerintah Daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat;
  3. Kami Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan teguh, disiplin, patuh, dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

TUGAS SATLINMAS

  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan PEMILU; dan
  5. membantu upaya pertahanan negara.

KEWAJIBAN SATLIMAS

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan permasalahan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat. 

Kepengurusan SATLINMAS

PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2020 Bagian kedua - Struktur Organisasi - Pasal 13  

1. Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:

  • a. kepala Satlinmas;
  • b. kepala pelaksana;
  • c. komandan regu; dan
  • d. anggota.

2. Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.

3. Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.

4. Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.

5. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.