M. RIZQON IKHSANI



Nama: M. RIZQON IKHSANI
Jabatan: KAUR KEUANGAN
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  2. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  3. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
  4. Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  • Verifikasi administrasi keuangan, dan
  • Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.