Cara Pengusulan DTKS

  • Apr 28, 2024
  • by Alibasya

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Kegunaan DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Cara mendaftar DTKS?

Alur pendaftaran DTKS:

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui RT/RW masing-masing yang kemudian akan di usulkan oleh RT/RW ke Desa. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal. Dilakukan musyawarah Desa untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat DTKS sebagai berikut :

  1. WNI
  2. Data identitas/KTP/KK yang padan dengan data Capil
  3. Masuk golongan keluarga miskin Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.