Desa Cilibur
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Penyikapan Pemdes Cilibur Terkait PMK 81 Tahun 2025
CILIBUR (10/12/2025) – Bertempat di Aula Balai Desa Cilibur, Pemerintah Desa Cilibur menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Rapat Koordinasi Desa guna membahas tata kelola anggaran sisa tahun berjalan. Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi rutin antara pemerintah desa dengan lembaga desa dan unsur kewilayahan.
Jalannya Musyawarah Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta pendampingan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Agenda utama musyawarah difokuskan pada sinkronisasi data keuangan desa menyusul adanya perubahan pagu Dana Desa secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan rincian penyesuaian anggaran untuk Desa Cilibur berdasarkan penetapan regulasi pusat (PMK No. 81 Tahun 2025), yaitu:
-
Pagu Dana Desa awal: Rp2.292.519.000.
-
Pagu Dana Desa realisasi: Rp1.698.240.146.
Kesimpulan dan Langkah Kegiatan Berdasarkan hasil diskusi bersama, musyawarah menyepakati beberapa poin teknis sebagai langkah tindak lanjut desa, di antaranya:
-
Melaksanakan penyelarasan program kerja desa dengan merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025.
-
Melakukan pengalihan administratif pada beberapa pos anggaran, termasuk dana penyertaan modal yang belum terealisasi, untuk mendukung pembiayaan kegiatan desa lainnya yang bersifat prioritas.
-
Menyusun draf Perubahan APB Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pemutakhiran data laporan keuangan desa.
Seluruh rangkaian kegiatan musyawarah berjalan dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan kolektif. Dokumentasi dan hasil musyawarah ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Cilibur dalam melanjutkan program pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2025 secara akuntabel.


