Desa Cilibur
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Desa Cilibur Ikuti Pendampingan Awal Program Desa Anti Korupsi, Inspektorat Paparkan Kriteria dan Indikator Penilaian
Pemerintah Desa Cilibur menerima kunjungan tim pendampingan tahap awal program Desa Anti Korupsi pada Kamis, 5 November 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Desa Cilibur ini dihadiri oleh Kepala Desa Cilibur beserta jajaran Pemerintah Desa, Pendamping Desa, serta tim dari Inspektorat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan Desa Cilibur untuk mengikuti program Desa Anti Korupsi. Dalam kesempatan tersebut, tim Inspektorat memberikan pemaparan mengenai kriteria dan indikator penilaian Desa Anti Korupsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemaparan tersebut mencakup berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian, sekaligus memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Desa Cilibur mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan dan ditingkatkan dalam memenuhi kriteria Desa Anti Korupsi.
Kepala Desa Cilibur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Cilibur untuk mengikuti program tersebut. Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Melalui pendampingan tahap awal ini, Pemerintah Desa Cilibur berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan masukan dari Inspektorat serta mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan sesuai dengan indikator penilaian.
Diharapkan, melalui proses pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan, Desa Cilibur dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


