Desa Cilibur
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Desa Cilibur Ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2026, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menjadi salah satu desa yang ditunjuk untuk mengikuti perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penunjukan tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Desa Cilibur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Program tersebut disosialisasikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kecamatan Paguyangan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selain Desa Cilibur, Desa Taraban juga ditunjuk sebagai peserta program tahun ini, menyusul Desa Pandansari dan Desa Cipetung yang telah lebih dahulu mengikuti program Desa Antikorupsi.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 12 desa se-Kecamatan Paguyangan, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa.
Dalam kegiatan tersebut, Desa Cilibur hadir melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa Cilibur, Sopan Triyanto, S.Si., bersama anggota BPD Cilibur, Nur Khojin, S.Pd.I. Kehadiran perwakilan pemerintah desa dan BPD ini merupakan bentuk dukungan serta komitmen Desa Cilibur dalam menyukseskan pelaksanaan Program Desa Antikorupsi.
Inspektur Daerah Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, bersama Camat Paguyangan dan penyuluh antikorupsi.
Dalam pemaparannya, Apriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan Program Desa Antikorupsi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan indikator penilaian. Lebih dari itu, program ini harus diwujudkan melalui penerapan prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.
Pemerintahan desa diharapkan mampu menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
“Program Desa Antikorupsi bukan sekadar pemenuhan dokumen indikator, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, keterbukaan informasi publik, pelaksanaan pembangunan, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pengawasan dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditunjuknya Desa Cilibur sebagai peserta Program Desa Antikorupsi Tahun 2026, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dapat semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pemerintah Desa Cilibur berkomitmen untuk menjadikan program ini sebagai momentum peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


