Desa Cilibur
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Musyawarah Koordinasi Desa: Sepakati Penghapusan Aset dan Pembongkaran Lapangan Futsal Dk. Cilibur Legok Akibat Tanah Bergerak
CILIBUR, 24 Juli 2026 – Pemerintah Desa Cilibur menggelar Musyawarah Koordinasi Desa terkait penanganan aset desa yang terdampak bencana alam tanah bergerak. Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini diambil setelah lokasi lapangan futsal di Dukuh Cilibur Legok disurvei langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) bersama pihak Pemdes Cilibur. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan kesepakatan bersama dalam musyawarah, diputuskan untuk melakukan penghapusan aset dan pembongkaran sarana lapangan futsal.
Pertimbangan Utama Penghapusan Aset
Dari hasil survei lokasi serta pembahasan bersama BPD dan Pemdes, dirumuskan beberapa poin pertimbangan penting:
-
Kondisi Kerusakan Berat: Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa kerusakan akibat pergeseran tanah sudah sangat parah dan kontur tanah yang tidak stabil (unstable) membuat lokasi tersebut tidak memungkinkan lagi untuk direnovasi secara teknis maupun ekonomis.
-
Keselamatan Masyarakat: Struktur bangunan dan lantai lapangan yang retak hingga ambles dinilai sangat membahayakan keselamatan warga maupun pemuda jika tetap dipergunakan untuk beraktivitas olahraga.
-
Tertib Administrasi Aset Desa: Proses penghapusan aset dilakukan secara resmi agar status barang milik desa tercatat dengan jelas, transparan, serta sesuai dengan prosedur tata kelola keuangan dan aset desa.
Tindak Lanjut
Setelah berita acara musyawarah disepakati dan ditandatangani oleh Pemdes dan BPD, Pemerintah Desa Cilibur akan segera menindaklanjuti proses pembersihan serta pembongkaran material di lokasi Dukuh Cilibur Legok demi menjaga keamanan dan mencegah risiko bahaya lanjutan bagi masyarakat sekitar.


